
Cara Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Pabrik Tahu
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal
Soedirman Angkatan Tahun
Masyarakat Indonesia tentu familiar dengan makanan bernama tahu. Terbuat
dari biji kedelai yang diendapkan sehingga mengalami koagulasi. Tahu biasanya diolah menjadi gorengan tahu atau dijadikan
lauk pauk yang dipadu padankan dengan sayuran.
Keberadaan
tahu ini mudah didapat dan harganya
yang dapat dikatakan ramah di katong. Namun, saat ini masyarakat sedang
dihebohkan dengan kelangkaan tahu disebabkan harga kedelai yang melonjak naik, sehingga banyak produsen
tahu yang memilih mogok memproduksi tahunya.
Di
sisi lain, dengan banyaknya konsumen tahu di Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa produksi tahu terus
meningkat, sebagai konsekuensinya limbah domestik dari pabrik tahu di Indonesia pun ikut meningkat. Mengingat pembuatan tahu yang melewati beberapa proses,
seperti pencucian kedelai, penyaringan, kemudian proses pengendapan sampai terbentuklah
tahu. Tentu dari masing-masing proses tersebut terdapat limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar
tempat produksi tahu.
Limbah tahu itu terbagi mejadi dua, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat tahu berasal dari proses pencucian kedelai yang terdapat tanahnya maupun dari ampas tahu itu sendiri. Sedangkan limbah cair berasal dari proses perendaman, pencucian kedelai, penyaringan maupun pengendapan tahu itu sendiri. Limbah tahu yang cair umumnya berwarna kuning dan memiliki bau yang menyengat.
Bahayakan Lingkungan dan Manusia
Pada beberapa kasus, produsen atau pabrik tahu memilih membuang limbahnya ke
sungai. Hal ini tentu sangat merugikan ekosistem sungai.
Selain menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar, juga mencemari sungai. Bagi masyarakat awam, mungkin akan
memilih untuk ikhlas dan tidak mempermasalahkan limbah tahu tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan
dari limbah tersebut apabila tetap dibiarkan dapat merusak lingkungan. Pasalnya, limbah tahu yang dibiarkan akan berubah warna menjadi
kecoklatan dan berbau busuk. Bau busuk ini dapat mengganggu pernafasan. Selain
itu, apabila limbah cair ini merambah ke sumur atau perairan
warga maka dapat mecemari air bersih yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti
diare, kolera maupun gatal-gatal.
Tercemarnya lingkungan akibat limbah pabrik tahu sangatlah berbahaya. Yakni, rusaknya kualitas lingkungan terutama
perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, limbah pabrik tahu juga
dapat merusak kesehatan manusia. Rusaknya ekosistem perairan mengakibatkan
menurunnya kualitas air pada perairan tersebut yang kemudian akan menghilangkan
manfaat dari air tersebut.
Alasan mengapa limbah pabrik tahu dapat merusak lingkungan dan manusia
adalah karena mempunyai bahan yang jika dibuang sembarangan ke lingkungan maka
itu akan sangat berbahaya.
Cara Pengelolaan Limbah Tahu
Pecemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tahu dapat dihindari apabila
produsen tahu dapat memahami cara pengolahan limbah tahu yang baik dan benar.
Hal ini juga diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan
limbah mencakup reduksi, peyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan
dan penimbunan.
Disisi lain, terdapat Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pabrik tahu maupun produsen tahu
domestik dalam mengelola limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu. Dijelaskan pada
pasal 20 ayat 3, bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
(a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (b) Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenanganya.
Limbah industri, hendaknya diproses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Baru setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan, limbah hasil pengolahan tersebut bisa dialirkan ke badan air atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Memang, setiap ekosistem itu selalu beradaptasi dengan tempatnya. Walaupun begitu, tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan berakibat pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
![]() |
Mandirinya Desa Kalisari Dengan Biogas dan Pemasaran Tahu
Lindungi Lingkungan Hidup Dari Limbah Tahu
Industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat seperti pabrik
tahu, selain menimbulkan dampak positif seperti menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Namun, juga memiliki dampak
negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar seperti terjadinya
pencemaran lingkungan.
Fakta di
lapangan, meskipun masyarakat merasakan dampak negatif langsung, namun rata-rata masyarakat Indonesia acuh terhadap dampak
negatif yang telah ditimbulkan oleh industri tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat di
Indonesia hanya bisa mengadu pada pemerintah setempat atau pelaku industri
langsung dengan
hanya bermodalkan dari dampak yang mereka rasakan tanpa ada
dasar hukum yang kuat, sehingga kasus seperti ini mudah dilupakan dan dibiarkan
oleh pelaku industri dan juga pemerintah setempat.
Melihat permasalahan lingkungan di Indonesia seperti tersebut,
maka
seharusnya masyarakat bisa mengetahui perlunya penerapan peraturan seperti UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh industri
yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup; melakukan perbuatan melawan hukum berupa
pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan pada manusia dan pada
ekosistem yang berada diperairan.
Jika, industri tersebut melanggar ketentuan yang telah diberlakukan
oleh pemerintah, maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi berdasarkan
peraturan yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak industri yang tidak peduli jika hanya mendapatkan teguran
atau hanya tindakan dari masyarakat
sekitar. Harapannya, dengan perbedoman dan berdasarkan pada peraturan negara yang sudah
ada, para pelaku
industri lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Kasus
pencemaran di wilayah perairan atau sungai juga diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana,
menganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air. Tentunya
kerusakan air akibat limbah ini bukan hanya terjadi saat limbah itu mengalir di
air saja, tetapi ketika pelaku kerusakan berusaha mengawetkan air limbah
tersebut pun sudah dapat dikatakan perilaku merusak sumber daya air.
Harapannya, dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap lingkungan dan industri di tanah air, maka para pelaku industri bisa lebih
bijaksana lagi dalam hal membuang limbah ataupun kegiatan industri lainnya yang
sekiranya dapat merusak alam. Karena dampak dari kerusakan lingkungan itu
sendiri, selain bisa
dirasakan secara langsung pada saat itu juga dapat berakibat dalam jangka
waktu lama. Kemudian untuk mengembalikan kondisi alam dan lingkungan menjadi
seperti semula itu bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak, baik dari pelaku industri dan masyarakat sangatlah
diperlukan. Artinya, pelaku industri
tidak akan bisa mengontrol industrinya itu secara sendirian, jika tidak
mendapat pengawasan dari pemerintah
dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Untuk menjaga
kelestarian alam, maka kita sebagai
manusia haruslah melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bisa lestari
dan terjaga dengan baik. Dalam hal
melindungi lingkungan
hidup, kita sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum hendaknya
melindungi alam dan lingkungan kita dengan berlandaskan hukum dan peraturan
pemerintah yang sudah ditetapkan.
Kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti itu
merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup yang berdasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah
dan norma-norma hukum lingkungan sehingga lingkungan hidup akan seimbang antara
kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan kondisi sosial
masyarakat.
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal
Soedirman Angkatan Tahun
Masyarakat Indonesia tentu familiar dengan makanan bernama tahu. Terbuat
dari biji kedelai yang diendapkan sehingga mengalami koagulasi. Tahu biasanya diolah menjadi gorengan tahu atau dijadikan
lauk pauk yang dipadu padankan dengan sayuran.
Keberadaan
tahu ini mudah didapat dan harganya
yang dapat dikatakan ramah di katong. Namun, saat ini masyarakat sedang
dihebohkan dengan kelangkaan tahu disebabkan harga kedelai yang melonjak naik, sehingga banyak produsen
tahu yang memilih mogok memproduksi tahunya.
Di
sisi lain, dengan banyaknya konsumen tahu di Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa produksi tahu terus
meningkat, sebagai konsekuensinya limbah domestik dari pabrik tahu di Indonesia pun ikut meningkat. Mengingat pembuatan tahu yang melewati beberapa proses,
seperti pencucian kedelai, penyaringan, kemudian proses pengendapan sampai terbentuklah
tahu. Tentu dari masing-masing proses tersebut terdapat limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar
tempat produksi tahu.
Limbah tahu itu terbagi mejadi dua, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat tahu berasal dari proses pencucian kedelai yang terdapat tanahnya maupun dari ampas tahu itu sendiri. Sedangkan limbah cair berasal dari proses perendaman, pencucian kedelai, penyaringan maupun pengendapan tahu itu sendiri. Limbah tahu yang cair umumnya berwarna kuning dan memiliki bau yang menyengat.
Bahayakan Lingkungan dan Manusia
Pada beberapa kasus, produsen atau pabrik tahu memilih membuang limbahnya ke
sungai. Hal ini tentu sangat merugikan ekosistem sungai.
Selain menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar, juga mencemari sungai. Bagi masyarakat awam, mungkin akan
memilih untuk ikhlas dan tidak mempermasalahkan limbah tahu tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan
dari limbah tersebut apabila tetap dibiarkan dapat merusak lingkungan. Pasalnya, limbah tahu yang dibiarkan akan berubah warna menjadi
kecoklatan dan berbau busuk. Bau busuk ini dapat mengganggu pernafasan. Selain
itu, apabila limbah cair ini merambah ke sumur atau perairan
warga maka dapat mecemari air bersih yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti
diare, kolera maupun gatal-gatal.
Tercemarnya lingkungan akibat limbah pabrik tahu sangatlah berbahaya. Yakni, rusaknya kualitas lingkungan terutama
perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, limbah pabrik tahu juga
dapat merusak kesehatan manusia. Rusaknya ekosistem perairan mengakibatkan
menurunnya kualitas air pada perairan tersebut yang kemudian akan menghilangkan
manfaat dari air tersebut.
Alasan mengapa limbah pabrik tahu dapat merusak lingkungan dan manusia
adalah karena mempunyai bahan yang jika dibuang sembarangan ke lingkungan maka
itu akan sangat berbahaya.
Cara Pengelolaan Limbah Tahu
Pecemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tahu dapat dihindari apabila
produsen tahu dapat memahami cara pengolahan limbah tahu yang baik dan benar.
Hal ini juga diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan
limbah mencakup reduksi, peyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan
dan penimbunan.
Disisi lain, terdapat Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pabrik tahu maupun produsen tahu
domestik dalam mengelola limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu. Dijelaskan pada
pasal 20 ayat 3, bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
(a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (b) Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenanganya.
Limbah industri, hendaknya diproses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Baru setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan, limbah hasil pengolahan tersebut bisa dialirkan ke badan air atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Memang, setiap ekosistem itu selalu beradaptasi dengan tempatnya. Walaupun begitu, tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan berakibat pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
![]() |
Mandirinya Desa Kalisari Dengan Biogas dan Pemasaran Tahu
Lindungi Lingkungan Hidup Dari Limbah Tahu
Industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat seperti pabrik
tahu, selain menimbulkan dampak positif seperti menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Namun, juga memiliki dampak
negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar seperti terjadinya
pencemaran lingkungan.
Fakta di
lapangan, meskipun masyarakat merasakan dampak negatif langsung, namun rata-rata masyarakat Indonesia acuh terhadap dampak
negatif yang telah ditimbulkan oleh industri tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat di
Indonesia hanya bisa mengadu pada pemerintah setempat atau pelaku industri
langsung dengan
hanya bermodalkan dari dampak yang mereka rasakan tanpa ada
dasar hukum yang kuat, sehingga kasus seperti ini mudah dilupakan dan dibiarkan
oleh pelaku industri dan juga pemerintah setempat.
Melihat permasalahan lingkungan di Indonesia seperti tersebut,
maka
seharusnya masyarakat bisa mengetahui perlunya penerapan peraturan seperti UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh industri
yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup; melakukan perbuatan melawan hukum berupa
pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan pada manusia dan pada
ekosistem yang berada diperairan.
Jika, industri tersebut melanggar ketentuan yang telah diberlakukan
oleh pemerintah, maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi berdasarkan
peraturan yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak industri yang tidak peduli jika hanya mendapatkan teguran
atau hanya tindakan dari masyarakat
sekitar. Harapannya, dengan perbedoman dan berdasarkan pada peraturan negara yang sudah
ada, para pelaku
industri lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Kasus
pencemaran di wilayah perairan atau sungai juga diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana,
menganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air. Tentunya
kerusakan air akibat limbah ini bukan hanya terjadi saat limbah itu mengalir di
air saja, tetapi ketika pelaku kerusakan berusaha mengawetkan air limbah
tersebut pun sudah dapat dikatakan perilaku merusak sumber daya air.
Harapannya, dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap lingkungan dan industri di tanah air, maka para pelaku industri bisa lebih
bijaksana lagi dalam hal membuang limbah ataupun kegiatan industri lainnya yang
sekiranya dapat merusak alam. Karena dampak dari kerusakan lingkungan itu
sendiri, selain bisa
dirasakan secara langsung pada saat itu juga dapat berakibat dalam jangka
waktu lama. Kemudian untuk mengembalikan kondisi alam dan lingkungan menjadi
seperti semula itu bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak, baik dari pelaku industri dan masyarakat sangatlah
diperlukan. Artinya, pelaku industri
tidak akan bisa mengontrol industrinya itu secara sendirian, jika tidak
mendapat pengawasan dari pemerintah
dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Untuk menjaga
kelestarian alam, maka kita sebagai
manusia haruslah melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bisa lestari
dan terjaga dengan baik. Dalam hal
melindungi lingkungan
hidup, kita sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum hendaknya
melindungi alam dan lingkungan kita dengan berlandaskan hukum dan peraturan
pemerintah yang sudah ditetapkan.
Kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti itu
merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup yang berdasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah
dan norma-norma hukum lingkungan sehingga lingkungan hidup akan seimbang antara
kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan kondisi sosial
masyarakat.
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal
Soedirman Angkatan Tahun
Masyarakat Indonesia tentu familiar dengan makanan bernama tahu. Terbuat
dari biji kedelai yang diendapkan sehingga mengalami koagulasi. Tahu biasanya diolah menjadi gorengan tahu atau dijadikan
lauk pauk yang dipadu padankan dengan sayuran.
Keberadaan
tahu ini mudah didapat dan harganya
yang dapat dikatakan ramah di katong. Namun, saat ini masyarakat sedang
dihebohkan dengan kelangkaan tahu disebabkan harga kedelai yang melonjak naik, sehingga banyak produsen
tahu yang memilih mogok memproduksi tahunya.
Di
sisi lain, dengan banyaknya konsumen tahu di Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa produksi tahu terus
meningkat, sebagai konsekuensinya limbah domestik dari pabrik tahu di Indonesia pun ikut meningkat. Mengingat pembuatan tahu yang melewati beberapa proses,
seperti pencucian kedelai, penyaringan, kemudian proses pengendapan sampai terbentuklah
tahu. Tentu dari masing-masing proses tersebut terdapat limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar
tempat produksi tahu.
Limbah tahu itu terbagi mejadi dua, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat tahu berasal dari proses pencucian kedelai yang terdapat tanahnya maupun dari ampas tahu itu sendiri. Sedangkan limbah cair berasal dari proses perendaman, pencucian kedelai, penyaringan maupun pengendapan tahu itu sendiri. Limbah tahu yang cair umumnya berwarna kuning dan memiliki bau yang menyengat.
Bahayakan Lingkungan dan Manusia
Pada beberapa kasus, produsen atau pabrik tahu memilih membuang limbahnya ke
sungai. Hal ini tentu sangat merugikan ekosistem sungai.
Selain menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar, juga mencemari sungai. Bagi masyarakat awam, mungkin akan
memilih untuk ikhlas dan tidak mempermasalahkan limbah tahu tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan
dari limbah tersebut apabila tetap dibiarkan dapat merusak lingkungan. Pasalnya, limbah tahu yang dibiarkan akan berubah warna menjadi
kecoklatan dan berbau busuk. Bau busuk ini dapat mengganggu pernafasan. Selain
itu, apabila limbah cair ini merambah ke sumur atau perairan
warga maka dapat mecemari air bersih yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti
diare, kolera maupun gatal-gatal.
Tercemarnya lingkungan akibat limbah pabrik tahu sangatlah berbahaya. Yakni, rusaknya kualitas lingkungan terutama
perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, limbah pabrik tahu juga
dapat merusak kesehatan manusia. Rusaknya ekosistem perairan mengakibatkan
menurunnya kualitas air pada perairan tersebut yang kemudian akan menghilangkan
manfaat dari air tersebut.
Alasan mengapa limbah pabrik tahu dapat merusak lingkungan dan manusia
adalah karena mempunyai bahan yang jika dibuang sembarangan ke lingkungan maka
itu akan sangat berbahaya.
Cara Pengelolaan Limbah Tahu
Pecemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tahu dapat dihindari apabila
produsen tahu dapat memahami cara pengolahan limbah tahu yang baik dan benar.
Hal ini juga diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan
limbah mencakup reduksi, peyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan
dan penimbunan.
Disisi lain, terdapat Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pabrik tahu maupun produsen tahu
domestik dalam mengelola limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu. Dijelaskan pada
pasal 20 ayat 3, bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
(a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (b) Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenanganya.
Limbah industri, hendaknya diproses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Baru setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan, limbah hasil pengolahan tersebut bisa dialirkan ke badan air atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Memang, setiap ekosistem itu selalu beradaptasi dengan tempatnya. Walaupun begitu, tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan berakibat pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
![]() |
Mandirinya Desa Kalisari Dengan Biogas dan Pemasaran Tahu
Lindungi Lingkungan Hidup Dari Limbah Tahu
Industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat seperti pabrik
tahu, selain menimbulkan dampak positif seperti menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Namun, juga memiliki dampak
negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar seperti terjadinya
pencemaran lingkungan.
Fakta di
lapangan, meskipun masyarakat merasakan dampak negatif langsung, namun rata-rata masyarakat Indonesia acuh terhadap dampak
negatif yang telah ditimbulkan oleh industri tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat di
Indonesia hanya bisa mengadu pada pemerintah setempat atau pelaku industri
langsung dengan
hanya bermodalkan dari dampak yang mereka rasakan tanpa ada
dasar hukum yang kuat, sehingga kasus seperti ini mudah dilupakan dan dibiarkan
oleh pelaku industri dan juga pemerintah setempat.
Melihat permasalahan lingkungan di Indonesia seperti tersebut,
maka
seharusnya masyarakat bisa mengetahui perlunya penerapan peraturan seperti UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh industri
yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup; melakukan perbuatan melawan hukum berupa
pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan pada manusia dan pada
ekosistem yang berada diperairan.
Jika, industri tersebut melanggar ketentuan yang telah diberlakukan
oleh pemerintah, maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi berdasarkan
peraturan yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak industri yang tidak peduli jika hanya mendapatkan teguran
atau hanya tindakan dari masyarakat
sekitar. Harapannya, dengan perbedoman dan berdasarkan pada peraturan negara yang sudah
ada, para pelaku
industri lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Kasus
pencemaran di wilayah perairan atau sungai juga diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana,
menganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air. Tentunya
kerusakan air akibat limbah ini bukan hanya terjadi saat limbah itu mengalir di
air saja, tetapi ketika pelaku kerusakan berusaha mengawetkan air limbah
tersebut pun sudah dapat dikatakan perilaku merusak sumber daya air.
Harapannya, dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap lingkungan dan industri di tanah air, maka para pelaku industri bisa lebih
bijaksana lagi dalam hal membuang limbah ataupun kegiatan industri lainnya yang
sekiranya dapat merusak alam. Karena dampak dari kerusakan lingkungan itu
sendiri, selain bisa
dirasakan secara langsung pada saat itu juga dapat berakibat dalam jangka
waktu lama. Kemudian untuk mengembalikan kondisi alam dan lingkungan menjadi
seperti semula itu bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak, baik dari pelaku industri dan masyarakat sangatlah
diperlukan. Artinya, pelaku industri
tidak akan bisa mengontrol industrinya itu secara sendirian, jika tidak
mendapat pengawasan dari pemerintah
dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Untuk menjaga
kelestarian alam, maka kita sebagai
manusia haruslah melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bisa lestari
dan terjaga dengan baik. Dalam hal
melindungi lingkungan
hidup, kita sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum hendaknya
melindungi alam dan lingkungan kita dengan berlandaskan hukum dan peraturan
pemerintah yang sudah ditetapkan.
Kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti itu
merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup yang berdasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah
dan norma-norma hukum lingkungan sehingga lingkungan hidup akan seimbang antara
kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan kondisi sosial
masyarakat.

Nasib Burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) Rentan Dari Kepunahan
(Mahasiswa S2 Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto)
Hampir semua orang mengenal lagu Cucok Rowo yang dipopulerkan oleh mendiang penyanyi campursari Didi Kempot. Lagu ini bertema plesetan komedi campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa, dimana menyebutkan “cucak rowo” dengan cara menghibur. Tapi, tahukan Anda saat ini status burung ini terancam kritis karena perburuan dan perdagangan untuk dijadikan burung koleksi atau burung perlombaan. Inilah nasib burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) yang dewasa ini telah rentan dari kepunahan keberadaannya di alam liar.
Sebelum membahasnya lebih jauh, kita harus mengenal apa itu burung Cucak Rawa. Cucak Rawa adalah jenis burung pengicau dari suku Pycnonotidae. Burung ini juga dikenal umum sebagai Cucak Rawa (dalam bahasa Jawa dilafazkan sebagai Cucok Rowo), Cangkurawah (Sunda), dan Barau-barau (Melayu).
Dalam bahasa Inggris disebut Straw-headed Bulbul, mengacu pada warna kepalanya yang kuning-jerami pucat. Nama ilmiahnya adalah Pycnonotus zeylanicus.
Taksonomi Cucak rawa
Kerajaan : Animilia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Passeriformes
Famili : Pycnonotidae
Genus : Pycnonotus
Species : P. seylanicus
Ciri-ciri
Burung yang berukuran sedang, panjang tubuh total (diukur dari ujung paruh hingga ujung ekor) sekitar 28 cm. Mahkota (sisi atas kepala) dan penutup telinga berwarna jingga atau kuning-jerami pucat; setrip malar di sisi dagu dan garis kekang yang melintasi mata berwarna hitam.
Punggung coklat zaitun bercoret-coret putih, sayap dan ekor kehijauan atau hijau coklat-zaitun. Dagu dan tenggorokan putih atau keputihan; leher dan dada abu-abu bercoret putih; perut abu-abu, dan pantat kuning. Iris mata berwarna kemerahan, paruh hitam, dan kaki coklat gelap.
Kebiasaan dan Penyebaran
Seperti namanya, cucak rawa biasa ditemukan di paya-paya dan rawa-rawa di sekitar sungai, atau di tepi hutan. Sering bersembunyi di balik dedaunan dan hanya terdengar suaranya yang khas. Suara lebih berat dan lebih keras dari umumnya cucak dan merbah. Siulan jernih, jelas, berirama baku yang merdu. Kerap kali terdengar bersahut-sahutan.
Di alam, burung ini memangsa aneka serangga, siput air, dan berbagai buah-buahan yang lunak seperti buah jenis-jenis beringin. Menyebar di dataran rendah dan perbukitan di Semenanjung Malaya, Sumatra (termasuk Nias), Kalimantan, dan Jawa bagian barat. Di Jawa Barat terdapat sampai ketinggian 800 m dpl., namun kini dianggap punah karena perburuan.
Permasalahan Perlindungan
Cucak Rawa sebenarnya sempat termasuk ke dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018. Pada tahun yang sama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan PerMen LHK Nomor 92 Tahun 2018 dengan dikeluarkan dari status burung Cucak Rawa sebagai satwa yang dilindungi menjadi tidak lagi dilindungi.
Perubahan status ini berbarengan dengan burung-burung lain seperti Murai batu (Kittacinla malabarica), Jalak suren (Gracupica jalla), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, Cucak rawa, dan Jalak suren merupakan jenis burung kicau yang biasa dilombakan, sedangkan untuk Anis bentet sangihe dan Anis bentet kecil merupakan jenis burung endemik.
Dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red list burung ini mempunyai status rentan (vulnerable), sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan burung ini dalam daftar Apendiks II.
Keberadaan
Di Indonesia burung ini memiliki 27 jenis dan wilayah yang paling banyak adalah di Indonesia bagian barat. Hingga saat ini ada 2 spesies yang menyebar hingga ke Sulawesi dan Lombok. Ada pula spesies yang menyebar hingga ke Maluku yaitu yakni Lophoixus affinis (Brinji emas).
Burung yang berumur sekitar jutaan tahun ini telah berkembang menjadi sembilan subspesies yang berbeda. Misalnya P. bimaculatus (Cucak Gunung), P. plumosus (Merbah Belukar), Alophoixus bres (Empuloh Janggut), P. melanicterus (Cucak Kuning), P. aurigaster (Cucak Kutilang), dan P. goiavier (Merbah cerukcuk).
Burung yang masih kerabat kutilang ini, dulunya dapat ditemukan di hutan-hutan pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Namun menurut Mckinnon dkk., kini burung tersebut telah punah di alam Jawa. Jadi, sudah tidak dapat lagi menjumpai Cucak Rawa liar di hutan-hutaan pulau Jawa. Kepunahannya disebabkan oleh perburuan tak berbatas yang dilakukan untuk tujuan ekonomi.
Pada daerah sumatera sendiri, jumlahnya telah sangat terbatas di hutan-hutan terpencil. Untungnya di Kalimantan jumlahnya masih lebih banyak daripada Sumatera. Burung ini dapat ditemukan di hutan-hutan yang jauh dari pemukiman. Namun, apabila perburuan terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan Cucak Rawa ini benar-benar akan punah dari seluruh alam Indonesia.
Untuk menghindari kepunahan Cucak Rawa dari alam Indonesia, ada baiknya para pemburu berlatih untuk mengembangbiakkan burung ini dalam penangkaran. Walaupun burung ini mudah stres saat diternakkan, namun beberapa peternak telah berhasil mengembangbiakkan Cucak Rawa di penangkaran. Dengan keberhasilan penangkaran diharapkan jumlah Cucak Rawa di alam tidak berkurang lagi dan dapat berkembang menjadi lebih banyak di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Kondisi jumlah burung Cucak Rawa yang kritis (bahkan di alam liar pulau Jawa sudah punah) agar menjadi perhatian pemerintah terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar merevisi atau membuat peraturan yang memasukan burung ini kembali dengan status dilindungi.
Langkah-langkah strategis perlu dilakukan dalam menyelamatkan burung Cucak Rawa, yaitu dengan melakukan penangkaran yang sistematis dan penambahan jumlah species burung ini dan kemudian dikembalikan ke alam liar habitat-habitat aslinya yang dulu pernah ada.***
(Mahasiswa S2 Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto)
Hampir semua orang mengenal lagu Cucok Rowo yang dipopulerkan oleh mendiang penyanyi campursari Didi Kempot. Lagu ini bertema plesetan komedi campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa, dimana menyebutkan “cucak rowo” dengan cara menghibur. Tapi, tahukan Anda saat ini status burung ini terancam kritis karena perburuan dan perdagangan untuk dijadikan burung koleksi atau burung perlombaan. Inilah nasib burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) yang dewasa ini telah rentan dari kepunahan keberadaannya di alam liar.
Sebelum membahasnya lebih jauh, kita harus mengenal apa itu burung Cucak Rawa. Cucak Rawa adalah jenis burung pengicau dari suku Pycnonotidae. Burung ini juga dikenal umum sebagai Cucak Rawa (dalam bahasa Jawa dilafazkan sebagai Cucok Rowo), Cangkurawah (Sunda), dan Barau-barau (Melayu).
Dalam bahasa Inggris disebut Straw-headed Bulbul, mengacu pada warna kepalanya yang kuning-jerami pucat. Nama ilmiahnya adalah Pycnonotus zeylanicus.
Taksonomi Cucak rawa
Kerajaan : Animilia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Passeriformes
Famili : Pycnonotidae
Genus : Pycnonotus
Species : P. seylanicus
Ciri-ciri
Burung yang berukuran sedang, panjang tubuh total (diukur dari ujung paruh hingga ujung ekor) sekitar 28 cm. Mahkota (sisi atas kepala) dan penutup telinga berwarna jingga atau kuning-jerami pucat; setrip malar di sisi dagu dan garis kekang yang melintasi mata berwarna hitam.
Punggung coklat zaitun bercoret-coret putih, sayap dan ekor kehijauan atau hijau coklat-zaitun. Dagu dan tenggorokan putih atau keputihan; leher dan dada abu-abu bercoret putih; perut abu-abu, dan pantat kuning. Iris mata berwarna kemerahan, paruh hitam, dan kaki coklat gelap.
Kebiasaan dan Penyebaran
Seperti namanya, cucak rawa biasa ditemukan di paya-paya dan rawa-rawa di sekitar sungai, atau di tepi hutan. Sering bersembunyi di balik dedaunan dan hanya terdengar suaranya yang khas. Suara lebih berat dan lebih keras dari umumnya cucak dan merbah. Siulan jernih, jelas, berirama baku yang merdu. Kerap kali terdengar bersahut-sahutan.
Di alam, burung ini memangsa aneka serangga, siput air, dan berbagai buah-buahan yang lunak seperti buah jenis-jenis beringin. Menyebar di dataran rendah dan perbukitan di Semenanjung Malaya, Sumatra (termasuk Nias), Kalimantan, dan Jawa bagian barat. Di Jawa Barat terdapat sampai ketinggian 800 m dpl., namun kini dianggap punah karena perburuan.
Permasalahan Perlindungan
Cucak Rawa sebenarnya sempat termasuk ke dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018. Pada tahun yang sama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan PerMen LHK Nomor 92 Tahun 2018 dengan dikeluarkan dari status burung Cucak Rawa sebagai satwa yang dilindungi menjadi tidak lagi dilindungi.
Perubahan status ini berbarengan dengan burung-burung lain seperti Murai batu (Kittacinla malabarica), Jalak suren (Gracupica jalla), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, Cucak rawa, dan Jalak suren merupakan jenis burung kicau yang biasa dilombakan, sedangkan untuk Anis bentet sangihe dan Anis bentet kecil merupakan jenis burung endemik.
Dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red list burung ini mempunyai status rentan (vulnerable), sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan burung ini dalam daftar Apendiks II.
Keberadaan
Di Indonesia burung ini memiliki 27 jenis dan wilayah yang paling banyak adalah di Indonesia bagian barat. Hingga saat ini ada 2 spesies yang menyebar hingga ke Sulawesi dan Lombok. Ada pula spesies yang menyebar hingga ke Maluku yaitu yakni Lophoixus affinis (Brinji emas).
Burung yang berumur sekitar jutaan tahun ini telah berkembang menjadi sembilan subspesies yang berbeda. Misalnya P. bimaculatus (Cucak Gunung), P. plumosus (Merbah Belukar), Alophoixus bres (Empuloh Janggut), P. melanicterus (Cucak Kuning), P. aurigaster (Cucak Kutilang), dan P. goiavier (Merbah cerukcuk).
Burung yang masih kerabat kutilang ini, dulunya dapat ditemukan di hutan-hutan pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Namun menurut Mckinnon dkk., kini burung tersebut telah punah di alam Jawa. Jadi, sudah tidak dapat lagi menjumpai Cucak Rawa liar di hutan-hutaan pulau Jawa. Kepunahannya disebabkan oleh perburuan tak berbatas yang dilakukan untuk tujuan ekonomi.
Pada daerah sumatera sendiri, jumlahnya telah sangat terbatas di hutan-hutan terpencil. Untungnya di Kalimantan jumlahnya masih lebih banyak daripada Sumatera. Burung ini dapat ditemukan di hutan-hutan yang jauh dari pemukiman. Namun, apabila perburuan terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan Cucak Rawa ini benar-benar akan punah dari seluruh alam Indonesia.
Untuk menghindari kepunahan Cucak Rawa dari alam Indonesia, ada baiknya para pemburu berlatih untuk mengembangbiakkan burung ini dalam penangkaran. Walaupun burung ini mudah stres saat diternakkan, namun beberapa peternak telah berhasil mengembangbiakkan Cucak Rawa di penangkaran. Dengan keberhasilan penangkaran diharapkan jumlah Cucak Rawa di alam tidak berkurang lagi dan dapat berkembang menjadi lebih banyak di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Kondisi jumlah burung Cucak Rawa yang kritis (bahkan di alam liar pulau Jawa sudah punah) agar menjadi perhatian pemerintah terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar merevisi atau membuat peraturan yang memasukan burung ini kembali dengan status dilindungi.
Langkah-langkah strategis perlu dilakukan dalam menyelamatkan burung Cucak Rawa, yaitu dengan melakukan penangkaran yang sistematis dan penambahan jumlah species burung ini dan kemudian dikembalikan ke alam liar habitat-habitat aslinya yang dulu pernah ada.***
(Mahasiswa S2 Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto)
Hampir semua orang mengenal lagu Cucok Rowo yang dipopulerkan oleh mendiang penyanyi campursari Didi Kempot. Lagu ini bertema plesetan komedi campuran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa, dimana menyebutkan “cucak rowo” dengan cara menghibur. Tapi, tahukan Anda saat ini status burung ini terancam kritis karena perburuan dan perdagangan untuk dijadikan burung koleksi atau burung perlombaan. Inilah nasib burung Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) yang dewasa ini telah rentan dari kepunahan keberadaannya di alam liar.
Sebelum membahasnya lebih jauh, kita harus mengenal apa itu burung Cucak Rawa. Cucak Rawa adalah jenis burung pengicau dari suku Pycnonotidae. Burung ini juga dikenal umum sebagai Cucak Rawa (dalam bahasa Jawa dilafazkan sebagai Cucok Rowo), Cangkurawah (Sunda), dan Barau-barau (Melayu).
Dalam bahasa Inggris disebut Straw-headed Bulbul, mengacu pada warna kepalanya yang kuning-jerami pucat. Nama ilmiahnya adalah Pycnonotus zeylanicus.
Taksonomi Cucak rawa
Kerajaan : Animilia
Filum : Chordata
Kelas : Aves
Ordo : Passeriformes
Famili : Pycnonotidae
Genus : Pycnonotus
Species : P. seylanicus
Ciri-ciri
Burung yang berukuran sedang, panjang tubuh total (diukur dari ujung paruh hingga ujung ekor) sekitar 28 cm. Mahkota (sisi atas kepala) dan penutup telinga berwarna jingga atau kuning-jerami pucat; setrip malar di sisi dagu dan garis kekang yang melintasi mata berwarna hitam.
Punggung coklat zaitun bercoret-coret putih, sayap dan ekor kehijauan atau hijau coklat-zaitun. Dagu dan tenggorokan putih atau keputihan; leher dan dada abu-abu bercoret putih; perut abu-abu, dan pantat kuning. Iris mata berwarna kemerahan, paruh hitam, dan kaki coklat gelap.
Kebiasaan dan Penyebaran
Seperti namanya, cucak rawa biasa ditemukan di paya-paya dan rawa-rawa di sekitar sungai, atau di tepi hutan. Sering bersembunyi di balik dedaunan dan hanya terdengar suaranya yang khas. Suara lebih berat dan lebih keras dari umumnya cucak dan merbah. Siulan jernih, jelas, berirama baku yang merdu. Kerap kali terdengar bersahut-sahutan.
Di alam, burung ini memangsa aneka serangga, siput air, dan berbagai buah-buahan yang lunak seperti buah jenis-jenis beringin. Menyebar di dataran rendah dan perbukitan di Semenanjung Malaya, Sumatra (termasuk Nias), Kalimantan, dan Jawa bagian barat. Di Jawa Barat terdapat sampai ketinggian 800 m dpl., namun kini dianggap punah karena perburuan.
Permasalahan Perlindungan
Cucak Rawa sebenarnya sempat termasuk ke dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018. Pada tahun yang sama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan PerMen LHK Nomor 92 Tahun 2018 dengan dikeluarkan dari status burung Cucak Rawa sebagai satwa yang dilindungi menjadi tidak lagi dilindungi.
Perubahan status ini berbarengan dengan burung-burung lain seperti Murai batu (Kittacinla malabarica), Jalak suren (Gracupica jalla), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, Cucak rawa, dan Jalak suren merupakan jenis burung kicau yang biasa dilombakan, sedangkan untuk Anis bentet sangihe dan Anis bentet kecil merupakan jenis burung endemik.
Dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red list burung ini mempunyai status rentan (vulnerable), sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukkan burung ini dalam daftar Apendiks II.
Keberadaan
Di Indonesia burung ini memiliki 27 jenis dan wilayah yang paling banyak adalah di Indonesia bagian barat. Hingga saat ini ada 2 spesies yang menyebar hingga ke Sulawesi dan Lombok. Ada pula spesies yang menyebar hingga ke Maluku yaitu yakni Lophoixus affinis (Brinji emas).
Burung yang berumur sekitar jutaan tahun ini telah berkembang menjadi sembilan subspesies yang berbeda. Misalnya P. bimaculatus (Cucak Gunung), P. plumosus (Merbah Belukar), Alophoixus bres (Empuloh Janggut), P. melanicterus (Cucak Kuning), P. aurigaster (Cucak Kutilang), dan P. goiavier (Merbah cerukcuk).
Burung yang masih kerabat kutilang ini, dulunya dapat ditemukan di hutan-hutan pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Namun menurut Mckinnon dkk., kini burung tersebut telah punah di alam Jawa. Jadi, sudah tidak dapat lagi menjumpai Cucak Rawa liar di hutan-hutaan pulau Jawa. Kepunahannya disebabkan oleh perburuan tak berbatas yang dilakukan untuk tujuan ekonomi.
Pada daerah sumatera sendiri, jumlahnya telah sangat terbatas di hutan-hutan terpencil. Untungnya di Kalimantan jumlahnya masih lebih banyak daripada Sumatera. Burung ini dapat ditemukan di hutan-hutan yang jauh dari pemukiman. Namun, apabila perburuan terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan Cucak Rawa ini benar-benar akan punah dari seluruh alam Indonesia.
Untuk menghindari kepunahan Cucak Rawa dari alam Indonesia, ada baiknya para pemburu berlatih untuk mengembangbiakkan burung ini dalam penangkaran. Walaupun burung ini mudah stres saat diternakkan, namun beberapa peternak telah berhasil mengembangbiakkan Cucak Rawa di penangkaran. Dengan keberhasilan penangkaran diharapkan jumlah Cucak Rawa di alam tidak berkurang lagi dan dapat berkembang menjadi lebih banyak di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Kondisi jumlah burung Cucak Rawa yang kritis (bahkan di alam liar pulau Jawa sudah punah) agar menjadi perhatian pemerintah terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar merevisi atau membuat peraturan yang memasukan burung ini kembali dengan status dilindungi.
Langkah-langkah strategis perlu dilakukan dalam menyelamatkan burung Cucak Rawa, yaitu dengan melakukan penangkaran yang sistematis dan penambahan jumlah species burung ini dan kemudian dikembalikan ke alam liar habitat-habitat aslinya yang dulu pernah ada.***

Menuju Sehat Dengan Fitur SehatQ.Com
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif
Asisten Kesehatan Keluarga Anda
1. Berita Kesehatan Terbaru
2. Ensiklopedia Penyakit dan Obat
3. Direktori Dokter dan Rumah Sakit
4. Forum Diskusi serta Tanya Jawab dan Live Chat dengan Dokter
5. Tools Kesehatan Interaktif

Ciri-Ciri Demam Berdarah pada Anak
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu (Adv).